Sinergi Satgas Pemerintah Dukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Indonesia

Sinergi Satgas Pemerintah Dukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Indonesia

Sejak dibentuknya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melakukan sinergi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni: Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).

"Perlu adanya kesinambungan kerja antarkedua satgas agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi dengan efektif,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Berusaha di Graha Sawala, Kantor Menko Perekonomian, Jakarta (10/01/2018).
 
Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan satgas yang ditemukan selama ini, yakni kurang menyebarnya informasi terkait kebijakan pelaksanaan berusaha ini di kalangan pemerintah daerah. Untuk itu, perlu adanya peran aktif dari satgas pemerintah pusat yang mengawasi pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi permasalahan dan debottleneckingpelaksanaan kemudahan berusaha di setiap wilayah Indonesia.
 
“Pemerintah terus menggerakan Satgas Leading Sector yang bertanggungjawab untuk mengawasi kegiatan usaha di seluruh daerah. Satgas ini dilengkapi dengan sistem komunikasi online agar bisa trackingsemua permohonan investasi yang berjalan,” tegas Menko Darmin.
 
Disamping itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady juga menyampaikan laporan penyelesaian kasus berusaha serta pelaku baru (new entrants) dalam investasi di Indonesia.
 
“Untuk new entrants, terdapat 1.054 proyek dengan nilai sebesar USD 42,6 Milyar yang merupakan kenaikan nilai investasi negara sebesar 23% dari tahun sebelumnya sampai dengan 14 Desember 2017,” ungkap Edy. Yang dimaksud investor yang baru mendaftar ini adalah mereka yang masuk sejak Perpres 91/2017 keluar, yaitu 24 September 2017.
 
Sedangkan untuk pemantauan penyelesaian kasus, pemerintah melalui Pokja IV telah memiliki sistem khusus penyelesaian kasus pipeline dan operasional yang terintegrasi dengan jaringan protokol komunikasi.
 
“Saat ini, protokol komunikasi antar Satgas dan masyarakat khususnya para pelaku usaha sudah dibangun menggunakan aplikasi berbasis android,” ujar Edy lebih lanjut.
 
Melihat tingginya peluang peningkatan investasi dan semangat perbaikan reformasi kebijakan dalam proses perizinan usaha, maka pemerintah melalui gabungan Satgas Paket Kebijakan Ekonomi dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah membulatkan tekad untuk mengubah seluruh proses investasi dan usaha di Indonesia menjadi online dan terintegrasi. Dengan demikian, satgas dapat melihat di mana ada kemacetan terhadap proses perizinan sehingga bisa segera mencarikan solusi.
 
Hadir dalam Rapat Koordinasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Tim Ahli Wakil Presiden sekaligus Wakil Ketua III Satgas PKE Sofyan Wanandi, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Pokja II Teten Masduki, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sekaligus Ketua Pokja III Mirza Adityaswara, Staf Khusus Menpolhukam sekaligus Ketua Pokja IV Purbaya Yudhi Sadewa, Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady, serta pejabat terkait lainnya. 

Sumber: www.kominfo.go.id